Polisi Usul Aturan Perluasan Ganjil Genap Diubah
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengharapkan kebijakan perluasan sistem ganjil genap tetap dilaksanakan usai masa percobaan 2 September 2018. Sebab, kebijakan itu mampu mengurangi kemacetan.
“Di Peraturan Gubernur (Pergub) kan sampai 2 September. Nanti berlanjut terus,” kata Kasubdit Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi, Rabu (29/8/2018)
Namun, hal itu tergantung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam hal ini, ia mengaku Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah menyampaikan usulan itu kepada Anies.
“Ada perubahan yang cukup bagus. Misalnya, kecepatan meningkat. Kecepatan meningkat 44,5 persen. Volume ada penurunan, tapi di jalan alternatif ada peningkatan namun tidak signifikan hanya 2,9 persen,” ujarnya.
Namun, dalam sistem ganjil genap itu, kepolisian mengusulkan beberapa hal. Di mana ada tiga usulan dalam penerapan sistem ganjil genap itu.
“Waktunya kita mengusulkan kalau bisa jangan fullday, Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu hari libur nasional kalau bisa ditiadakan,” ujarnya.
Selain itu, waktunya dibagi dua, pagi jam 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore 16.00 hingga 21.00 WIB.
“Ada yang mengusulkan juga Senin sampai Jumat tapi waktunya 06.00 hingga 20.00 WIB. Ada juga yang mengusulkan fullday Senin sampai hari Minggu, tapi waktunya ada dua segmen pagi 06.00 hingga 10.00 WIB, sore 16.00 hingga 21.00 WIB,” bebernya.
Meskipun demikian, itu hanyalah usulan. Semuanya dikembalikan kepada Anies.
“Tergantung gubernur nanti mau acc atau tidak,” pungkasnya.
Reporter: Ronald
29 Agu 2018, 18:14 WIB
Referensi : https://www.liputan6.com/news/read/3631511/polisi-usul-aturan-perluasan-ganjil-genap-diubah diakses pada Kamis, 30 Agustus 2018 – 11.00 WIB